POLRES MADIUN KOTA RINGKUS 15 TERSANGKA KASUS NARKOBA

Kapolres Madiun Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Narkotika

MADIUN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Madiun Kota, mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 15 tersangka, yang 7 diantaranya merupakan nadapidana (Napi) Lapas Kelas I dan II Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat konferensi pers di halaman Mako Polres Madiun Kota, Senin (13/9/2021) mengatakan, ungkap kasus ini hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, terhitung bulan Juli hingga September 2021.

15 tersangka yang kini ditahan di Mapolres Madiun Kota atas kasus ini adalah, BC (31) warga Karangjati-Ngawi, AT (36) dan PK (29) merupakan warga Geger-Kabupaten Madiun, SBP (24) danAN (30), keduanya warga Nambangan Lor-Kota Madiun, MS (20) warga Kecamatan Wungu-Kabupaten Madiun, NB (37) warga Manisrejo-Kota Madiun, CTW alias Gondrong (36) warga Winongo-Kota Madiun.

Kemudian perempuan inisial L (28) warga Kecamatan Taman-Kota Madiun, BM alias Sumo (21) warga Kartoharjo-Magetan, YH (27) warga Geneng-Ngawi, UA (33) warga Kartoharjo-Kota Madiun, CM (35) dan AW (35) warga Malang dan RWH (26).

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 102,59 gram, ganja seberat 583,12 gram, obat keras sedikitnya 50 butir. Alat bukti lain yang diamankan, diantaranya uang tunai, timbangan digital, plastik klip, ATM,  alat hisap atau bong dan telepon seluler.

“Pengungkapan kasus narkoba mulai ini mulai bulan Juli sampai 12 September 2021. Sat Resnarkoba menangkap 15 tersangka 7 diantaranya adalah napi dari Lapas Madiun. BB yang kita sita, ada sabu seberat 102,59 gram, ganja 583,12 gram dan obat keras 50 butir,” kata Kapolres.

Dijelaskan Dewa, ungkap kasus ini merupakan hasil rangkaian dari kejahatan lain yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I dan Kelas II Madiun. Dewa mengaku, pihaknya bekerjasama dengan pihak Lapas Madiun, untuk berkomitmen mengungkap dan memberantas peredaran narkoba jaringan lapas. Menurut Dewa, ada kemungkinan ada operator dari luar yang mengirim barang haram tersebut ke dalam lingkungan lapas.

“Kami berkomitmen dan terus berkoordinasi dengan pihak lapas, baik kelas I dan Kelas II untuk mengungkap kasus narkoba jaringan lapas. Pihak lapas sendiri memang juga sedang berupaya bersih-bersih. Pengendalian narkoba ini bisa jadi ada operator dari luar yang mengrim ke lapas,” jelas Dewa.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengam denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (Dy)

Comments