Nyolong Motor, Sejoli Pengangguran Ditangkap Polisi

Petugas mengamankan barang bukti hasil curian

Madiun- Kedapatan mencuri sepeda motor, sepasang kekasih Dewi Ayu Putriasih alias DAP (29) warga Kelurahan~Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Yoyok Herkuncoro alias YH (43) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap polisi Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, aksi nekat sepasang kekasih ini terungkap setelah korban Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di depan rumah dengan posisi kunci masih tertancap.

“Ada laporan ke kami, terkait kehilangan motor. Atas laporan korban, kita gerak cepat untuk menangkap pelaku di Ngawi pada tanggal 19 Agustus 2021,” terang Kapolres.

Dewa menjelaskan, peran DAP sebagai eksekutor, sedangkan YH sebagai penjual motor curian tersebut.

“Dari pengakuan kedua tersangka, motor  curian tersebut dijual seharga lima juta rupiah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dewa.

Lebih lanjut dewa mengatakan, dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa surat keterangan koperasi simpan pinjam, 1 potong jaket warna merah maroon, 1 unit kendaraan beserta kuncinya.

“Aksi keduanya baru terungkap dalam satu kasus ini. Namun petugas bakal terus melakukan pengembangan kasus tentang adanya kemungkinan tindak kejahatan yang sama oleh tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dewi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Tersangka Yoyok dijerat pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (dy)

Comments