Jual Togel, Tiga Warga Madiun Ditangkap Polisi

Madiun – MA (34) warga Kebonsari, RY (22) dan AJ (33) warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi karena aktivitasnya yang meresahkan warga menjual judi toto gelap (Togel).

Jualan togel tiga warga diamankan

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, tentang adanya kegiatan jual beli judi togel jenis Sidney oleh tersangka MA.

“Berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas jual beli togel jenis Sidney. Setelah kami lakukan penyelidikan, kemudian rekan-rekan Reskrim menangkap MA di rumahnya, di wilayah Kebonsari pada tanggal 16 September 2021, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka yang berstatus pengecer ini, mereka berjualan togel tujuh bulan terakhir dengan omzet Rp. 900 ribu sampai satu juta rupiah, dengan keuntungan sebesar 15 persen per hari. Keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

“Jadi mereka hanya pengecer yang transaksinya melalui online. Omzetnya sembilan ratus ribu sampai satu juta rupiah, dengan keuntungan sampai dengan seratus lima puluh ribu atau sekitar lima belas persen,” tegas Jury.

Dari masing-masing tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, bendel rekapan, kertas berisi catatatn tombokan togel dan tiga buah handphone. Ketiganya terancam dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 25 Juta. (dy)

Comments