Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun meringkus SS (42), warga Dusun Sendang, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pria berperawakan tinggi kurus ini ditangkap polisi atas kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).
Penangkapan SS berawal dari laporan masyarakat tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang petani berusia 50 tahun, warga Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada hari Senin (18/10/2021).
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menerangkan, pelaku beraksi siang hari dan dilakukan seorang diri. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura mengajak korban mengobrol. Kemudian, pelaku yang sejak awal mondar-mandir ini, seketika itu memukul leher belakang korban dengan gagang sabit. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa lari sepeda motor dan handphone korban.
“Pelaku mengajak ngobrol korban di pinggir sawah yang saat itu sedang duduk sendirian dan memainkan handphone. Kemudian, pelaku ini memukul leher belakang korban dengan ganggang sabit hingga terjatuh. Setelah itu pelaku membawa lari sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Kapolres, saat pers rilis di Joglo Mapolres Madiun, Selasa (2/11/2021).
Selang beberapa saat, lanjut Jury, korban sadarkan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mejayan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika pelaku berada di Bojonegoro. Alhasil, polisi membekuk pelaku dan menyita barang bukti berupa handphone dan sepeda motor merk Honda Nopol AE 4992 IF, serta baju dan benda tumpul berupa gagang celurit yang digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan.
“Dari pengembangan informasi yang kita dapat, kita lakukan pengejaran dan kita amankan pelaku berikut dengan barang bukti handphone dan kendaraan roda dua dari dari pelaku. Mengenai kenapa korban berada di Mejayan, karena pelaku suka mencari burung. Ketika di Mejayan pelaku melihat korban sedang duduk di sawah, lalu timbul niatnya untuk menguasai handphone dan motor korban,” ungkap Jury.
Mengenai kondisi korban saat ini, Jury menyebut dalam kondisi stabil dan sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit. Sedangkan sepeda motor korban yang berstatus barang bukti, dipinjampakaikan kepada korban melalui anaknya. Jury berpesan, untuk tidak merubah atau menjual sepeda motor tersebut.
“Korban sudah dalam kondisi stabil, dan sudah boleh pulang dari Rumah Sakit hari ini. Sepeda motor korban, hari ini juga akan kami pinjampakaikan kepada korban, diwakili anak korban. Pesan saya, karena ini barang bukti yang dibutuhkan untuk dihadirkan saat persidangan, jangan dirubah atau dijual,” tegas Jury.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(dy)