Korek Keterangan Saksi, Polisi Buru 210 Traktor Berpindah Tangan

PONOROGO-Tim penyidik Sat Reskrim Polres Ponorogo terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (alsintan) tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD dan APBN, Selasa (16/11/2021).

Ini sesaat setelah Mantan Kasi Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hari ini penyidik Tipikor kembali memanggil sejumlah saksi, yakni Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo untuk diperiksa.

“Saksi saksi yang hari ini (kemarin-Red) diperiksa atau diminta keterangannya, mulai pejabat dari Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo,”ungkap AKP Jeifison Sitorios Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Dia menjelaskan, saksi-saksi ini diduga mengetahui tentang modus yang digunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan, yakni alat mesin pertanian yang seharusnya di berikan kepada kelompok tani melalui proposal namun tidak diserahkan kepada kelompok dan dialihkan ke pihak lain.

“Saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian sebanyak 355 yang sebelumnya terdata sebagai calon penerima,” jelasnya.

Keterangan saksi itu nantinya akan kita korek untuk menjadi bukti penambahan tersangka lain dalam kasus bantuan alsintan ini.

Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka MD, seorang staff Bidang Penyuluhan (Bapeluh) di Dinas Pertanian Ponorogo, berdasarkan dari hasil audit BPKP yang merugikan keuangan negara mencapai 4 milyar lebih.

Tak hanya itu, saat ini polisi sedang memburu keberadaan 210 Alsintan yang di pindahtangankan dari 355 Gapoktan yang tersebar di Kabupaten Ponorogo.(el)

Kantor Sat Reskrim Polres Ponorogo
Comments