Release, Ini Capaian Polres Madiun Diakhir Tahun 2021

Pers Rilis Akhir Tahun 2021 Polres Madiun

Madiun, AE1 News – Terhitung sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021 crime total cenderung turun, yakni 155 dengan crime clereance sebanyak 145, ini dibanding tahun 2020 yang sebanyak 159 crime total dengan 144 crime clereance.

Ini diungkap Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan saat menyampaikan capaian kinerjanya dalam ungkap kasus tindak pidana selama tahun 2021, dalam pers rilis tahun 2021, di Joglo Mapolres Madiun, Kamis (30/12/3021).

Menurut data, dikatakan Kapolres, terdapat 31 kasus kriminalitas umum yang terjadi di Kabupaten Madiun, seperti curat, curas, curanmor, penganiayaan hingga KDRT.BSementara untuk non kriminalitas lain-lain ada 13 jenis kasus, diantaranya penemuan mayat, meninggal mendadak, banjir dan tanah longsor.

“Polres Madiun telah melakukan 13 operasi kepolisian, mulai dari operasi keselamatan hingga operasi lilin. Dari operasi tersebut, ada 31 tindak pidana umum, 9 kriminal khusus dan 6 tipiring. Sementara untuk non kriminalitas lain-lain ada 62 kasus dari 13 jenis kasus, dan 62 kasus selesai,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Jury menerangkan, untuk data kasus narkotika dan obat-obatan terlarang tahun 2021 terdapat peningkatan, yakni 45 kasus dengan 44 tersangka. Sementara di tahun 2020 hanya terdapat 41 kasus dengan 39 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 83,69 gram sabu-sabu, 0,8 gram ganja dan 6. 313 butir pil jenis double L.

“Seluruh jajaran Polres Madiun terus melakukan operasi miras dan menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dan berbagai merk. Kami gencar lakukan operasi miras, karena hampir rata-rata kasus kriminalitas berawal dari mengkonsumsi miras. Untuk barang bukti yang kami sita mengalami peningkatan yakni sebanyak 2.924 liter, sedangkan di tahun 2020 hanya 556 liter,” terang Jury.

Data analisa dan evaluasi kecelakaan lalu-lintas tahun 2021, jumlah laka turun sebesar 5 persen dari 553 kasus di tahun 2020 menjadi 528 kasus di tahun 2021. Korban meninggal dunia akibat laka-lantas naik sebanyak 7 persen, dari 140 orang di tahun 2020 menjadi 111 orang di tahun 2021. Sedangkan korban luka ringan turun 6 persen, dari 705 orang di tahun 2020 menjadi 661 orang di tahun 2021.

“Untuk korban luka berat angkanya tetap di tahun 2020 dan di tahun 2021, yaitu 2 orang. Barang bukti kendaraan bermotor yang kami sita sepanjang tahun 2021 ada 26 unit dan 129 buah knalpot yang tidak sesuai standart atau knalpot brong,” sebut Jury.

Jury menambahkan, untuk kasus penemuan mayat di kamar kost beberapa waktu lalu atas nama korban Ica Puspita (19) pada 12 Juli 2021 lalu, dari hasil penyelidikan Polres Madiun, dari pemeriksaan para saksi dan hasil laboratorium menyebutkan, korban meninggal akibat kehabisan nafas bukan karena kekerasan.

“Dari keterangan para saksi maupun hasil laboratorium, kemudian keterangan dokter forensik, saya nyatakan tidak ada tindak pidana pembunuhan pada penemuan mayat tersebut,” tegasnya. (Ay)

Comments