Waspada!!! Pura-Pura Jadi Pembeli, Motor Dibawa Kabur

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, pelaku AYK dan barang bukti sepeda motor

Madiun, AE1News – Seorang warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, inisial AYK (35) diciduk polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, karena kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku ini setelah ada laporan dari korban Budi warga Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Mahyudi, warga Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan Nenah, warga Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Kejadiannya pada tanggal 28 Oktober, 4 dan 26 November 2021 lalu. Untuk lokasi kejadian ada di Tawangrejo, Banjarejo dan Nambangan Lor Kota Madiun,” ujar Kapolres, saat pers rilis, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut Dewa menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni, mencari orang yang menjual sepeda motornya melalui aplikasi jual beli barang bekas OLX. Kemudian pelaku menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi penjual untuk melihat sepeda motor yang ditawarkan.

AYK warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

“Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian pura-pura mencoba sepeda motornya. Setelah motor dikuasai pelaku, pada kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur motor korban, dan tidak pernah ada transaksi pembayaran. Modus ini dilakukan oleh pelaku kepada setiap korbannya,” terang Dewa.

Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Madiun Kota pada tanggal 8 Desember 2021 di sebuah kamar kost di Jalan Ahmad Yani, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kerugian yang diakibatkan oleh pelaku senilai total Rp. 96,5 Juta.

“Untuk alat bukti yang kita sita berupa tiga unit sepeda motor, yang pertama merk Honda type CBR 150, kemudian Yamaha M-Max dan Yamaha RG10, dan juga BPKB yang kita pinjam dari pemilik motor,” sebut Dewa.

Sementara untuk pasal yang diterapkan yaitu tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali seperti dalam pasal 378 KUHP Junto Pasal 65 KUHP ataunPasal 372 KUHP Junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. (Ay)

Comments