Dijerat UU ITE, Kejati Limpahkan Kasus Bambang di Kejaksaan Ponorogo

PONOROGO-Berkas kasus UU ITE dengan tersangka Bambang Tri Wahono, mantan Calon Wakil Bupati Ponorogo akhirnya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (19/1/2022).

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adiyanto mengatakan, berkas kasus Bambang dinyatakan lengkap setelah sebelumnya sempat dikembalikan jaksa ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang dinyatakan belum lengkap dan penguat pasal yang kurang.

“Beberapa minggu yang lalu sempat dikembalikan, namun setelah dinyatakan berkas lengkap alias P-21, hari ini kita limpahkan di Kejaksaan Negeri Ponorogo” katanya.

Jaksa Peneliti itu menuturkan mantan Kepala BPPKAD Ponorogo yakni Bambang Tri Wahono itu dijerat tindak pidana UU ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat faoat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Pasal 45 ayat 1 undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,”terangnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo Bagus Kurniawan, membenarkan jika hari ada pelimpahan tahap 2 dari Kejati terkait UU ITE. Namun hingga saat ini masih diteliti, sebab dalam mekanismenya setelah P21 baru diserahkan tahap dua.

“Jadi kan lokusnya disini, oleh sebab itu berkasnya sama Kejati dikirim disini. Bahkan nanti persidangannya juga disini,” ucapnya.

Ditanya soal penahanan, Kasi Pidsus yang juga menjabat PLH Kasi Intel ini menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dan belum Nerima berkas pelimpahan.

” Nanti jika ada perkembngan baru akan kita sampaikan,”tuturnya.

Dari pantauan Bambang Tri Wahono datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo memakai batik warna coklat dengan mengendarai mobil nopol AE 1974 VO bersama pengacaranya dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim serta jaksa langsung memasuki kantor Kejaksaan untuk menyerahkan berkas.

Diketahui Bambang Tri Wahono tersengat kasus ini atas laporan dari seorang anggota polisi Polres Ponorogo karena berselingkuh dengan istrinya yang saat masih aktif menjadi pegawai ASN di Dinas Pariwisata Ponorogo. Bahkan juga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim tertanggal 9 Agustus 2021 terkait perzinahan. (el)

Comments