PONOROGO- Dua hari pasca pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas Tersangka kasus UU ITE, Bambang Tri Wahono mantan Cawabup Ponorogo, hingga kini masih digodok di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jum’at (20/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis dikonfirmasi media mengatakan, pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jatim terkait perkara ITE hingga kini masih diproses penelitian maupun pendalaman dakwaan.
“Kita menunggu proses jaksanya mengerjakan, setelah itu kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ucapnya.
Meski dalam proses, saat ini tersangka menjadi tahanan kota dan belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Kejaksaan Negeri berkeyakinan bahwa yang bersangkutan obyektifnya dan koperaktif tidak menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri.
“Saat ini kita lakukan tahanan kota, bahkan yang bersangkutan terjerat UU ITE dengan pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu milyar,”paparnya.
Lebih lanjut, Rindang menjelaskan, dalam mekanisme penyelesaian kasus perkara ini bisa diselesaikan selama 1 minggu dan itu tergantung kesibukan kawan kawan. Namun Kajari berkeyakinan perkara ini bisa cepat karena perkaranya tidak berlapis lapis.
“Nanti kalau sudah melalui proses dan dilimpahkan kita sudah menyiapkan tim jaksa, yakni 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo,”pungkasnya.(el)