PONOROGO- Salah ketik itulah jawaban atas kisruhnya Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi di desa Purwosari, Kecamatan Babadan Ponorogo. Atas rancunya hal tersebut, pihak Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo langsung mengundang kelompok tani Sri Rahayu yang merupakan kelompok tani penerima pupuk bersubsidi dengan kelompok Tani Peternak Sejahtera, Jum’at ( 21/01/2022).
Diketahui, kisruh RDKK ini berawal saat Kelompok Ternak Sejahtera tiba-tiba diminta menandatangi RDKK pupuk bersubsidi, padahal mereka tidak pernah mengajukan.
“Dari sini, diketahui petugas secara tidak berijin mengajukan RDKK sebagai penerima pupuk bersubsidi tanpa sepengetahuan Kelompok Peternak Sejahtera. Dalam RDKK tersebut atas namanya Kelompok Peternak Sejahtera tapi anggotannya semua dari Kelompok Tani Sri Rahayu. Jika dilanjutkan maka kejadian ini seperti manipulasi data,” terang Minto Anggota Kelompok Tani Sri Rahayu.
Bahkan lanjutnya, atas kisruhnya hal ini maka dilakukan petemuan bersama untuk mengklarifikasi dan menjernihkan permasalah tersebut.
“Sebagai anggota kelompok Tani Sri Rahayu saya akui ini sebagai kesalahan. Sehingga jangan sampai terulang lagi karena jika dibiarkan akan jadi semacam manipulasi data,”ucapnya.
Diakuinya, langkah –langah anak muda pengurus Kelompok Peternak Sejahtera sangat bijaksana dan mengambil jalan tengah.
“Yaitu menandatangi RDKK tahun 2022 ini namun dengan konsekwensi hukum berada di Kelompok Tani Sri Rahayu dan hanya berlaku 1 tahun anggaran saja,” paparnya.
Sementara Samidi, Penyuluh Pertanian dari Dispertahankan Kabupaten Ponorogo yang hadir dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa kejadian kisruh RDKK ini sekarang sudah selesai dengan mempertemuan semua pihak yang terkait.
“Yang hadir antara lain Kelompok Tani Sri Rahayu, Kelompok Peternak Sejahtera, Kepala Desa Purwosari, Kepala BPK Babadan, Perwakilan dari Dispetahankan Kabupaten Ponorogo, Kios Pupuk setempat dan perwakilan dari distributor,” terangnya.
Samidi juga menambahkan, kisruhnya RDKK Ini merupakan kesalahan ketik karena banyaknya inputan data, dan itu banyak terjadi di beberapa kecamatan lain.
“Kedepan akan dilakukan klarifikasi dan verivikasi lagi di masing -masing admin aplikasi di tingkat kecamatan. Untuk mencegah persoalan hukum kesalahan ketik ini kita buatkan berita acara,” pungkas. (el)