Suryo Alam, Kuasa Hukum Warga Mlarak Pastikan Sengketa Jual Beli Tanah Dengan PT.GSS Clear

PONOROGO-Penantian panjang sebanyak 22 warga Desa Mlarak yang menuntut keadilan terkait sengketa jual beli tanah akhirnya menemui titik terang. Ini sesaat setelah PT. Global Sekawan Sejati melakukan kesepakatan damai di kantor protokol notaris Moh Ibnu firdaus Pamungkas SH Yogjakarta, Rabu lalu (2/2/2022).

Suryo Alam, SH.MH dan Mega Aprillia,SH selaku Kuasa Hukum warga mengatakan, tuntutan dari 22 warga desa Mlarak tentang tuntutan jual beli tanah kepada PT. Global Sekawan Sejati sudah selesai.

” Kesepakatan damai tentang 16 sertifikat yang dikuasakan ke saya sudah selesai. kita bertemu bersama PT. Global Sekawan Sejati yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mlarak yang bertempat di notaris Moh Ibnu firdaus Pamungkas SH Yogjakarta,” katanya.

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai. Bahkan, Suhodo selaku Dirut PT. Global Sekawan Sejati pun siap mengembalikan sertifikat milik warga dan sebaliknya warga juga sudah mengikhlaskan untuk mengembalikan uang Down Payment,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Suryo, setelah dilakukan kesepakatan damai ini warga juga siap untuk mencabut gugatannya di Kepolisian dan di Pengadilan.

” Saat ini sedang dilakukan proses pengembalian di warga. Hanya saja saat ini masih dalam proses pembuatan surat pernyataan damai agar kedepan tidak ada lagi gugat menggugat antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Sementara setelah proses surat pernyataan damai terbit, rencananya akan di notariskan ke notaris yang ada di JL. Suharsono No 2 Gedung lantai 3 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Gondokusuman, Yogjakarta. (elno)

Comments