PONOROGO-Reno Bagus Samodro yang tak lain pelapor dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo, dalam waktu dekat akan merasakan kegalauan panjang karena ulah perbuatanya. Ini sesaat setelah, kuasa hukum Bupati Ponorogo, mengambil sikap tegas, dengan berencana melaporkan balik sang pelapor.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Bupati Ponorogo
R Indra Priangkasa mengatakan, tuduhan pelapor dengan atas nama, Reno Bagus Samodro dari sebuah LSM, tentang dugaan ijazah palsu hanya mendasar pada halaman Menristekdikti. Bahkan pelapor langsung menjustifikasi seseorang, menggunakan ijasah palsu adalah tidak benar karena tidak berdasarkan hukum.
“Tudahan yang dialamatkan kepada Sugiri Sancoko, telah dilakukan secara tendensius, sehingga menimbulkan polemik dan keresahan dimasyarakat Ponorogo,” terangnya.
Indra juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelapor tersebut mengandung unsur fitnah dan politik, sebagai upaya pencemaran nama baik.
“Yang disinyalir dihembuskan lawan politik, sebagai upaya pembunuhan karakter, untuk merusak dan menghancurkan reputasi klien kami, sebagai Bupati Ponorogo didepan publik,” paparnya.
Menurut Indra Priangkasa, dalam prespektif hukum pidana. perbuatan pelapor itu, telah melakukan tuduhan yang tidak berdasar hukum (alat bukti). Sehingga merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Bahwa mendasarkannya pada fakta tersebut, maka kami mencanakan melaporkan Reno Bagus Samodro, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sugiri Sancoko. Sekaligus yang bersangkutan agar tidak asal menuduh,” jlentrehnya.
Sementara disinggung kapan akan melaporkan balik pelapor. ” Secepatnya akan kita laporkan. Kita tinggal menunggu kode,” pungkas Indra.(el).