Tempuh Perdamaian dan Terima SHM, Warga Mlarak Sebut Suryo Alam Adalah Dewa Penolong

PONOROGO-Setelah dinyatakan clear dan ditandatangani kedua belah pihak. Sejumlah warga desa Mlarak bersama ahli warisnya berbondong-bondong mendatangi SM. LAW. OFFICE Kuasa hukum warga mlarak Suryo Alam, SH, MH yang ada dijalan Sutonegoro no 30 Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman Ponorogo.

Selain mengucapkan beribu terimakasih, kedatangan sebanyak 16 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak ini juga dalam rangka menghadiri tandatangan dan kesepakatan yang ada dikantor Protokol Notaris Moh. Ibnu Virdaus Pamungkas, SH Yogjakarta, (01/3).

“Sebanyak 16 clean bersama ahli warisnya langsung datang di Kantor Protokol Notaris Moh. Ibnu Virdaus Pamungkas, SH Yogjakarta,” ucap Suryo Alam, SH, MH.

Dengan didampingi istri tercintanya, Mega Aprillia, SH dalam pers release Suryo menjelaskan, sebanyak 16 warga Desa Mlarak bersama ahli warisnya bertemu dengan Direktur PT. GSS (Global Sekawan Sejati) Yogjakarta beserta ahli waris Notaris Budi Untung untuk beritikad baik secara kekeluargaan mengakhiri yang berkaitan dengan perselisihan kedua pihak.

“Setelah kedua belah pihak melakukan kesepatan dan perjanjian damai, dilakukan pengembalian beberapa jumlah Down Payment ke PT. GSS Yogjakarta dari warga desa Mlarak,” paparnya.

Suryo juga mengatakan, dalam penyerahan sertifikat (SHM) disaksikan dihadapan Notaris dan para pihak bebas berdamai.

” Dari kesepakatan dengan PT.GSS Yogjakarta, warga sepakat mengembalikan sejumlah uang Down Payment serta biaya protokol Notaris dari pihak ahli waris pak Budi Untung (Notaris lama). Begitupun PT.GSS juga mengembalikan sertikat yang diterima langsung oleh warga Mlarak,” jelasnya.

Penasehat hukum yang disebut Dewa Penolong oleh warga Mlarak ini juga menambahkan, setelah semua kesepakatan dan perdamaian dilakukan, pihaknya juga akan mencabut semua kasus gugatan. Seperti laporan yang ada di Polres Ponorogo belum dicabut karena masih menunggu salinan atau pentikan dari Notaris Yogjakarta.

” Kedepan semua proses hukum akan kita cabut, mulai dari gugatan perkara ini,” tandas Suryo.

Perlu diketahui, proses perjuangan panjang warga menuntut keadilan dan kepastian jual beli tanah ini (akad jual beli) 22 warga desa Mlarak, Kecamatan Mlarak dengan PT. Global Sekawan Sejati (GSS) Yogjakarta, dilakukan sejak tahun 2017 dan berakhir dengan perdamaian. Berkat penasehat hukum SM. LAW. OFFICE Kuasa hukum warga mlarak Suryo Alam, SH, MH dan Mega Aprillia, SH yang mendampingi mulai tahun 2019 silam. (el)

Comments