PONOROGO– Sidang lanjutan kasus UU ITE atas terdakwa Bambang Tri Wahono, mantan Kepala BPPKAD kembali digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (7/4).
Kali ini, diruang Sidang Cakra, Tim Jaksa menghadirkan tiga saksi yaitu Widi Prastomo, Abu Bakar dan Fitri. Yang menarik dalam persidangan itu, awal kronologis terungkapnya chat hubungan terlarang antara terdakwa dengan istri pelapor.
“Awalnya, Hp istri tertinggal dikamar pembantu. Saat dibuka, ternyata aplikasi WA sudah dihapus. Setelah diinstal ulang, baru diketahui isi chat (dengan Bambang). Istri juga mengakui adanya chat itu,” kata Widi menjawab pertanyaan Hakim.
Bahkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanto dengan hakim anggota Deni Lipu, Moh. Bekti Wibowo terungkap istilah istilah yang membuat tersenyum masa yang mengikuti sidang. Mulai kode rumah Cokro, sebutan papa, ayo kelon, kangen, hingga hisap yang bawah dan berbagai kata lainnya. Yang merupakan isi chat terdakwa Bambang Tri Wahono pada F (istri pelapor).
Budi Prakoso, Jaksa yang juga Kasi BB Kejaksaan Negeri seusai sidang mengatakan, hari ini telah dihadirkan tiga saksi, yaitu pelapor dan 2 saksi lainnya.
“Tadi ketiga saksi menerangkan yang pada pokoknya sama dengan berita acara pemeriksaan di Kepolisian,” terangnya.
Selanjutnya, kata Budi, minggu depan akan kembali dihadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Memang sesuai dengan berkas dari kepolisian. Sesuai unsur unsur dalam dakwaan UU ITE,” jelasnya.
Sementara Indra Priangkasa, Penasehat Hukum Bambang Tri Wahono mengatakan bahwa pihaknya telah lega, hal itu disebabkan seluruh saksi telah memberikan keterangan apa adanya.
“Saksi tadi mengatakan tidak keberatan dengan isi chat itu, tadi juga ditanya oleh majelis dan jaksa,” katanya.
Dijadwalkan sidang pada Kamis depan, tim Jaksa akan mengahdirkan satu saksi dan ahli. Seperti diketahui, Bambang Tri Wahono, mantan Kepala Dinas Dilingkungan Pemkab Ponorogo yang juga calon wakil Bupati Ponorogo pada pilkada 2020 itu terjerat kasus hukum ITE, yang ditangani Polda Jawa Timur. Kini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.(el)