PONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menghentikan penuntutan perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan tersangka Arifin, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Selasa (19/4). Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas itu dihentikan setelah Kejari Ponorogo mendapatkan restu dari Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, pada tanggal 31 Maret 2022.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, menyebut penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor : B-91/ M.5.26/Eku.2/04/2022.
“Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana, sesuai dengan petunjuk pimpinan, kita mengedepankan hati nurani,” kata Affandi.
Menurutnya, penghentian penuntutan ini dapat dilakukan jika dalam perkara tersebut memenuhi unsur-unsur yang telah disyaratkan untuk dapat diselesaikan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
“Jadi tidak sembarang perkara,” sambungnya.
Pemberhentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian dan telah memulihkan hak-hak korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mendapat pertimbangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sujadi S.H dan Jaksa Penuntut Umum Yuki Rahmawati S.H terhadap kasus atas nama tersangka Arifin Bin Tono.
“Kronologi kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 25 Oktober, tersangka Arifin menabrak saksi Badjuri saat mengendarai motor di jalan jurusan Ponorogo – Pulung dan dikenakan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” paparnya.
Sementara karena mengedepankan nurani dan memenuhi kriteria untuk bisa diselesaikan dengan keadilan restorative.
“Pada prinsipnya dalam penegakkan hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo ingin mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Diketahui, Pelaksanaan Restoratif Justice dimulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan. (el)