PONOROGO– Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas yang diterima terdakwa kasus UU ITE, Bambang Tri Wahono (BTW) mantan Kepala DPPKAD di era Bupati Ipong Muchlissoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Sebelumnya, Bambang terjerat kasus hukum dan akhirnya duduk di kursi pesakitan, karena dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua Wiyanto, yang didampingi dua anggota yaitu Deni Lipu dan Moh. Bekti Wibowo memutus bebas murni tanpa syarat.
Atas putusan itu, Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan, karena putusan bebas kita diberikan waktu 7 hari untuk menanggapi.
“Kita akan melakukan upaya hukum. Ini karena putusannya bebas, kita langsung mengajukan Kasasi demi kepentingan umum,”ucapnya.
Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan penuntut umum meminta pendapat dulu dari Kejati, karena kasus ini dari sana.
“Dari Kejati, kemudian menyusun memori Kasasi dan menyerahkannya melalui Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung,”jelasnya.
Terkait status BTW, kembali Kasi Intel mengatakan akan segera diputuskan. “Apakah tetap sebagai tahanan kota atau bagaimana. Karena kasusnya kan belum incrah, menunggu proses Kasasi,”lanjutnya.
Diketahui, BTW dilaporkan oleh Widi, seorang anggota Kepolisian ke Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggan UU ITE, berupa chat pada istrinya, disebuah aplikasi WhatsApp. Akibat terbongkar chat yang diduga melanggar asusila itu, Widi harus bercerai dengan istrinya. Diantaranya Chat yang dikirimkan BTW pada istri Widi seperti “Ayo Kelon” dan lain sebagainya yang sempat terungkap dalam sidang-sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo.(el)