NGAWI – Petugas Gabungan dari Perhutani dan Kepolisian Resort Ngawi kembali mengamankan puluhan gelondong kayu jenis jati dan mahoni. Diduga kayu sebanyak 75 gelondong tersebut hasil illegal loging dan ditemukan petugas perhutani di pinggir jalan dan tanpa dilengkapi surat ada surat penebangan dari hutan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, jika sebanyak 71 gelondong merupakan kayu jenis jati dan sisanya 4 gelondong jenis kayu mahoni yang berhasil diamankan saat ini telah dibawa ke Banjarejo Ngawi.
“Kami masih menunggu laporan dari petugas Perhutani. Karena belum ada satu pun yang diamankan terkait temuan puluhan gelondong kayu illegal tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, berdasakan hasil temuan, ada sebanyak 71 kayu jati dan 4 mahoni ditemukan di berbagai titik ada di pinggir jalan dan halaman rumah warga.
” Sampai saat ini pemiliknya siapa kita masih menunggu laporan dari pihak Perhutani. Jika sudah teridentifikasi kami akan memburu siapa pemilik kayu tersebut,” kata Agung kepeda ae1news.com, Selasa (09/08/2022).
Sementara, dduga kayu-kayu itu berasal dari pembalakan liar diwilayah hutan setempat, lanjut Kasat, untuk mengelabuhi petugas, biasanya kayu-kayu itu akan dijadikan meubel terlebih dahulu sebelum akhirnya dijual. (el).