MADIUN, AE1 NEWS – Aksi ilegal yang dilakukan Barta Bima Rachmawan, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, berakhir tragis. Pasalnya, Barta sang kurir narkoba yang biasa beraksi menggunakan ketapel di Lapas Pemuda Madiun ini gagal mengirim barang haram itu lantaran ketahuan petugas lapas.
Upaya pelarian Barta cukup dramatis. Drama ini terjadi pada Senin, (8/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Melalui rilis resminya pada Selasa (9/8/2022), Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menjelaskan, Barta melancarkan aksinya dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang lapas. Karena gelagat yang mencurigakan, Lukman, salah seorang petugas lapas yang saat itu sedang bertugas di luar lapas menegur Barta.
“Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Zaeroji dalam keterangan tertulisnya hari ini (9/8). Zaeroji menjelaskan bahwa
Lebih lanjut Zaeroji menjelaskan, bukannya berhenti, namun Barta justru mencoba kabur menggunakan sepeda motor warna merah jenis Yamaha Mio, Nopol AE 6825 ES. Mendengar teriakan Lukman, Zafero yang merupakan petugas Lapas Pemuda Madiun yang sedang bertugas melakukan pengawalan napi program asimilasi langsung bereaksi.
“Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan sekitar lapas. Mendengar teriakan Lukman, spontan Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada disampingnya,” terang Zaeroji.
Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa ketapel yang dibawanya. Tak sampai di situ, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova memerintahkan petugas lapas untuk menyisir lokasi yang diduga sebagai tempat jatuhnya barang yang dilempar Barta menggunakan ketapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas.
“Pelaku memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu. Dua setengah jam kemudian atau sekitar pukul 13.30 WIB. Paket Sabu sabu seberat 0,67 gram yang dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu itu ditemukan di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” ujar Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.
Ardian mengaku, pihaknya kemudian melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polres Madiun Kota. Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi kemudian datang ke lapas dan bersama sama memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara. *(Dy)
