MADIUN, AE1 NEWS – Nasib M. Ridwan (54) Warga Mojokerto ini harus berakhir di balik jeruji besi, setelah menipu seorang janda inisial IS (46) warga Nganjuk yang tak lain adalah teman kencan pelaku yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sekitar bulan Juni 2022 lalu.
Menggunakan tanda pengenal palsu, pria pengangguran ini mengaku berprofesi sebagai pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk menipu korbannya. Intens melakukan komunikasi melalui sosial media, seminggu kemudian pelaku mengajak korban kopi darat di Hotel Bali Jalan Citandui, Kota Madiun.
“Kenalnya di Facebook, seminggu mereka intens komunikasi, kemudian pelaku mengajak korban ketemu di Hotel Bali, pada tanggal 19 Juni 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8/2022) saat pers rilis di halaman Mako Polres Madiun Kota.
Usai mengobrol dan berhubungan layaknya suami-istri, IS kemudian mandi di kamar mandi hotel. Kesempatan inilah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur mobil Toyota Avanza, Nopol AG 1087 VV, dompet berisi uang tunai senilai Rp. 950 ribu dan hanpdhone merk Samsung A20s milik korban.
“Pada saat korban IS mandi, pelaku membawa lari mobil korban, handphone dan dompet yang berisi uang tunai sebesar 950 ribu rupiah, ke Mojokerto,” lanjut Tatar.
Dari kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian materi sekitar RP. 108 Juta. Sementara, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dy)
