MADIUN, AE1 NEWS – Satresnarkoba Polres Madiun menangkap empat tersangka, yakni Agus Sukoco (27), Andika Arvi Rudiya Setyawan (20), Purna Irawan (25) dan Melky Erningsiki (30). Para tersangka merupakan warga Kabupaten Madiun dan ditangkap di lokasi berbeda dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa obat keras jenis Double L sebanyak 1.157 butir dan jenis Trihexyphenidyl sebanyak 86 butir, dari tiga tersangka AA, PI dan AS.
“Berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah Kecamatan Balerejo ada peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut kita lakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan mengatakan, saat pers rilis di Joglo Mapolres Madiun, Rabu (31/8/2022).
Diungkapkan Rudi, dari salah seorang tersangka Melky, polisi menyita sabu seberat 14,54 gram. Menurut Rudi, polisi hampir terkelabuhi oleh ulah tersangka yang menyembunyikan sabu di potongan ban dalam sepeda motor lalu dijahit, kemudian dibungkus dalam kemasan makanan ringan dan dilapisi tisu dan disimpan di dalam lemari pakaian.
Dari pengakuan tersangka, dirinya baru sekali bersentuhan dengan barang haram ini dan hanya dititipi barang tersebut oleh seorang teman sekolahnya berinisial F untuk disimpan. Namun dari hasil tes urine yang dilakukan polisi terungkap, bahwa tersangka ternyata positif dinyatakan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Tersangka ngakunya baru sekali bersentuhan dengan sabu dan hanya dititipi oleh salah seorang temannya yang berinisial F yang saat ini juga masih kita lakukan pencarian. Tapi dari hasil tes urine yang kita lakukan, tersangka ternyata dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Rudi.
Sementara itu, atas perbuatannya ketiga tersangka Okerbaya dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka sabu bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dy)