PONOROGO– Pemkab Ponorogo gencar mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Caranya dengan melakukan gerakan Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah hingga ke pelosok. Kantong-kantong produsen tembakau menjadi sasaran utamanya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, di sela sela kunjungan kerjanya, ia menyempatkan mampir ke sebuah toko untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Ponorogo. Dimulai dengan kawasan Kecamatan Ngebel dan sekitarnya, kemudian akan berlanjut ke wilayah lain hingga akhir tahun nanti.
“Setiap kunjungan kerja kita selalu mampir ke toko-toko untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah preventif pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo,” ungkap Bupati di sela-sela kunjungan kerjanya saat melihat bencana tanah longsor di Kecamatan Ngebel.
Sosialisasi sendiri berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
“Kami menginginkan lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai, setidaknya tahu bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal,” lanjutnya, Senin (24/10).
Harapannya, dengan sosialisasi ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (adv/el)