Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pri Ngawi Diringkus Polisi

NGAWI – Seorang pria asal Kabupaten Ngawi diamankan polisi akibat membelanjakan uang palsu dari hasil menjual motornya. Pria tersebut diketahu bernama Iswanto (32) warga Desa/ Kecamatan Gerih, Ngawi, Jawa Timur.

Iswanto alih alih melapor polisi pada saat mendapatkan uang palsu dari hasil menjual motornya, Ia malah dibelanjakan handphone kepada Fajar Hayu (31) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kedunggalar, Ngawi.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi, Iptu Basuki Rakhmat membenarkan jika telah mengamankan seorang pria bernama Iswanto. Atas laporan penjual hand pone bernama Fajar yang sebelumnya menerima uang hasil penjualan ponsel Oppo A52 yang dibeli oleh Iswanto seharga Rp1,3 juta.

Uang pecahan Rp50 ribu itu tak terlihat seperti uang asli. Ketika diraba, teksturnya berbeda dengan uang asli. Total yang dia terima 26 lembar dan Fajar curiga hingga mengeceknya lebih detail. Ketika dilihat benar sekali uang itu adalah uang palsu. Fajar langsung melapor polisi.

“Pelaku ditangkap anggota kami di sekitar rumahnya pada Selasa 25 Oktober 2022 paxa saat pelaku sedang berjalan keluar rumah. Pelaku mengakui perbuatannya, dan tahu kalau uang itu memang palsu dan sengaja membelanjakannya karena tak mau rugi,” katanyan, Kamis (27/10/2022).

Usai kami interogasi, lajut KBO, kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Dan benar masih ada sisa uang palsu lainnya sebesar Rp3.250.000 atau sebanyak 65 lembar uang pecahan Rp50.000. Jik ditotal 91 lembar yang berhasil diamankan senilai Rp4.550.000.

” Pada saat kami introgasi pelaku ini mengakui jika uang tersebut palsu. Ia mengaku jika uang palsu tersebut didapat dari hasil menjual motornya pada seorang pria asal Kecamatan Mantingan, Ngawi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 91 lembar uang palsu senilai Rp4.550.000 kemudian ponsel Oppo A53, dan ponsel milik pelaku.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya diganjar dengan pasal 26 (2) (3) jo pasal 36 (2) (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar,” pungkasnya.(el).

Comments