NGAWI – Seorang oknum anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) warga Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi akibat memeras Kepala Desa Sambirejo, pada 8 September 2022 lalu.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan jika Anggota Polsek Ngrambe Polres Ngawi telah mengamankan seorang pria bernama Deny Subroto (38) yang mengaku anggota LPKSM.
Dari hasil penyelidikan polisi, Deny meminta sejumlah uang Kepada Kades Sambirejo Susilo. Jika tidak Susilo akan dilaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penganggaran ganda pada badan usaha milik desa (BUMDes).
Dia meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Susilo. Susilo yang merasa takut jika dugaan penganggaran ganda itu dilaporkan ke polisi akhirnya mau bernegosiasi. Awalnya, Susilo menyanggupi hanya membayar Rp25 juta, namun Deny meminta Rp30 juta. Saat itu Susilo hanya membawa duit Rp3 juta, dan akan mencicil dan disepakati bertemu di dekat Depo air isi ulang pada 10 September 2022.
Saat itulah, tanpa diketahui Deny, Susilo sudah mengajak salah satu anggota Polsek Ngrambe, pada saat Susilo memberikan uang Rp10 juta pada Deny. Setelah diterimanya Deny pun menghitung uang, anggota Polsek Ngrambe langsung menyergap Deny dan membawanya ke Polsek Ngrambe dan kemudian diserahkan ke Polres Ngawi.
“Pelaku yakni DS memeras kepala Desa Sambirejo atas nama Susilo. Awalnya minta duit senilai Rp30 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Duit itu diminta dari Susilo yang tak ingin dugaan penganggaran ganda BUMDes setempat agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Dwiasi saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta, ponsel, kartu anggota LPKSM atas nama Deny Subroto, dan Yamaha Jupiter MX nopol AE 3352 JH. Diketahui, Deny sebelumnya bekerja sebagai Satpam di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ngawi.
Karena kejahatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.(el).