PONOROGO-Tak mau kalah dengan kabupaten lain, Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berupaya menghidupkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang di nahkodai oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo). Upaya ini ini terus dilakukan melalui Sosialisasi SE Bupati Ponorogo Nomor : 140/3241/ 405.19/2022 tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa/Kelurahan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Suharno, yang mewakili Kepala Komunikasi, Informatika dan Statistik Ponorogo, menyampaikan, dakam pembentukan KIM di seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Ponorogo ini sangat penting.
“Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai media pelayan informasi di tataran paling bawah,” papar Suharno.
Lebih lanjut Harno menjelaskan, KIM merupakan kelompok/komunitas yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi. Dalam proses pemberdayaan masyarakat tersebut.
“Kedepan tugasnya yaitu mewujudkan masyarakat yang aktif, peka dan memahami informasi yang dibutuhkan serta bermanfaat untuk mewujudkan jaringan informasi media komunikasi dua arah,” jelasnya.
Masih menurut dia, tugas KIM lainya adalah menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain.
“Ini sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal; dari KIM ke pemerintah secara bottom up; serta dari pemerintah kepada masyarakat secara top down,”tambahnya.
Bahkan KIM ini sebagai mitra dialog dengan pemerintah, mulai dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan publik.
“KIM juga berfungsi sebagai sarana peningkatan literasi di bidang informasi, media massa, dan teknologi komunikasi, serta sebagai media watch dan sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi,”pungkasnya. (adv/el)