Residivis Narkoba, Sutyas Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sidang Pemeriksaan Saksi

PONOROGO-Sutyas Hadi Riyanto, residivis kasus narkoba kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo secara virtual. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang dihadirkan yakni petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang menangkap Sutyas dirumahnya yang ada di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) lalu.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi yang pertama dengan terdakwa Sutyas Hadi Riyanto. Sebelumnya satu minggu yang lalu, penasehat hukum terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi oleh hakim, namun dari penasehat hukum tidak mengajukan eskepsi,” ungkap Bagas Prasetyo Utomo, Jaksa Penuntut Umum usai sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (16/11).

Lebih lanjut Bagas mengatakan, untuk tuntutan kita akan mengacu pada yuridis normatif yang ada.

“Kan dalam dakwaan kita pasalkan 2 yakni pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan dakwaan ke dua 127 huruf ayat 1 huruf a. Untuk yang 112 ayat 1 minimal hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.

Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim dihadapan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menunjukan sejumlah barang bukti diantaranya alat bong, sabu dan sebuah hand phone.

Diketahui, Sutyas Hadi Riyanto yang berprofesi sebagai salah satu Lembaga Swadaya Maayarakat (LSM) itu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, berdasarkan laporan warga karena ulahnya sering meresahkan masyarakat Ponorogo.(el)

Sidang Pemeriksaan Saksi Diruang Sidang Cakra Di Pengadilan Negeri Ponorogo
Comments