PONOROGO– Peran Kejaksaan dalam memberantas peredaran rokok dan cukai tembakau ilegal di Ponorogo sangat dibutuhkan.
Dalam pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal melibatkan sejumlah pihak Diantaranya Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, di Gedung Korpri, Kamis (3/11), yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo.
Yanuar Ilham, Kasubsi Penyidikan Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo yang juga sebagai narasumber mengatakan, upaya dalam pemberantasan Rokok Ilegal melalui dua hal, yang pertama dalam bentuk Preventif dan Represif.
Lebih lanjut ia mengatakan, ketika ada kasus cukai, maka bea cukai Madiun akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Ketika ada pelaku tindak pidana cukai, pihak kejaksaan dapat melakukan penahanan sesuai mekanisme yang berlaku hingga melakukan penuntut di Pengadilan Negeri Ponorogo,” terangnya.
“Melakukan berbagai macam kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat antara lain kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, terutama terkait cukai,”tukasnya.(adv/el)