PONOROGO â Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Ponorogo Jawa Timur melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai kepada masyarakat serta tentang sanksi yang akan menjeratnya, Kamis (17/11/2022) di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Ponorogo Joni Widarto menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui banner yang ditempatkan di beberapa titik di setiap kecamatan.
“Sosialisasi, kami lakukan kepada masyarakat di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo yang melibatkan Kantor Bea Cukai Madiun , dan Forpimda serta OPD terkait,â ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogi Stop Rokok Ilegal, maka kita semua masyarakat Kabupaten Ponorogo mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran tentang rokok ilegal ini, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kantor Bea Cukai,” jelas Joni Widarto.
Ia berharap dengan begitu, masyarakat langsung memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan, masyarakat mampu memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai,” harap Joni Widarto.
Sementara narasumber dari Polres Ponorogo yang diwakili Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Agus Supriyanto menjelaskan terkait cukai berpatokan pada UU Nomor 37 Tahun 2007, dimana cukai yaitu suatu pungutan negara yang diterapkan pada barang tertentu yang ditetapkan dalam Undang Undang.
“Yaitu tembakau, cigaret, rokok daun dan hasil pengelolaan tembakau lainnya, semua produk ini akan dikenakan cukai,” jelasnya.
Agus pun menyebut bila penegak Perda seperti Satpol PP saat silapangan untuk melakukan penertiban terkait dengan barang-barang yang ada cukainya, namun tidak dikenakan cukai karena campurannya tidak ada dari luar negeri, dan tidak punya merek, maka itu tidak dikenakan cukai.
“Ketentuan pidana terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, ketentuan pidana yakni pasal 50 tanpa memiliki ijin menjalankan perusahaan pabrik atau penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai yang menyebabkan kerugian negara dipidana dengan penjara 18 tahun dan denda 10 kali cukai yang belum dibayar,” papar Agus Supriyanto.
Peserta sosialisasi dari anggota Polres Jenangan, anggota Koramil Jenangan,Kepala Desa, pengusaha toko, pedagang, karang taruna, media dan tokoh masyarakat. Sedangkan narasumber sosialisasi baha rokok ilegal dari Satpol PP Ponorogo, kantor Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo, dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Materi sosialisasi yang diberikan Satpol PP Ponorogo kepada peserta sosialisasi tentang perundang-undangan tentang cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal.(adv/El)