PONOROGO-Oknum anggota Polisi Polres Pacitan, Aiptu Aris Wibowo dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Dia dianggap bersalah menjual sabu kepada terdakwa Barta Bima Rachmawan serta Sutyas Hadi Riyanto yang merupakan residivis narkoba dan ketua LSM Gebrak Ponorogo.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aiptu Aris Wibowo dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Prasetyo, di hadapan majelis hakim di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (19/12).
Bagas juga mengatakan, terdakwa tak hanya di tuntut pidana selama 7 tahun, namun terdakwa juga dikenakan denda sebesar 2 (dua) Milyar Rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan.
” Dalam Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Sementara dari fakta persidangan diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa Aris Wibowo membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa Barta Bima Rachmawan kemudian menjualnya lagi kepada Sutyas Hadi Riyanto yang merupakan ketua LSM Gebrak dan juga mantan anggota DPRD Ponorogo Periode 2009-2014.(El)