Ngutil Handphone Pemuda Magetan Dihajar Masa

MAGETAN – Entah apa yang terbersit di pikiran pemuda berinisial CR (19) warga Ndosi Desa Rejomulyo Kecamata Panekan Kabupaten Magetan ini hingga nekat mencuri handpone milik penjaga toko di Desa Ginuk Kecamatan Karas pada Rabu (18/01/2023).

Aksi CR pemuda penganguran mengutil handpone pemilik toko ini dipergoki pemilik, pelaku kabur namun apes, motor miliknya gagal distarter. Pelaku kabur dengan berlari namun berhasil diamankan massa.

Peristiwa dugaan pencurian handpone namun gagal tersebut dibenarkan Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan.

” Peristiwa bermula dari pelaku yang datang ke- toko dan berpura pura membeli sesuatu. Namun bukan membeli sesuatu pelaku mengincar handpone milik korban. Kemudian pada saat korban lengah pelaku mengambil handpone korban dan pergi,” kata Rudy, Kamis (19/01/2023).

Namun sebelum pelaku pergi, lanjutnya, pemilik sempat mengetahuinya. Korban kabur dengan motornya, apes motor miliknya gagal distarter. Korban berteriak maling maling pelaku kabur dan meninggalkan motornya.

” Akibat korban berteriak maling maling massa pun datang ikut mengejar pelaku yang meninggalkan motornya tersebut. Tidak seberapa lama korban yang sempat bersembunyi itu pun berhasil ditangkap warga,” paparnya.

Lebih lanjut ditanyakan Kasat, apakah pelaku sempat dihakimi massa, Ia tidak menampiknya, setelah berhasil ditangkap ipelaku pun diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Karas.

” Hasil penyelidikan sementara, motifnya pelaku ini tidak memilliki hp, kemudian mencuri agar bisa memiliki handpone,” paparnya.

Terlepas dari apapun alasannya, polisi tetap menahan tersangka dengan pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handpone, KTP dan satu unit kendaraan Suzuki Smash warna hitam Nopol AE 3460 JAH yang digunakan pelaku untuk beraksi. (el).

Comments