Naik Tahap Penyidikan, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

PONOROGO– Kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Ponorogo akan menetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, pihaknya mengungkapkan bahwa fakta dilapangan ada perbuatan melawan hukum. Ini terangkum sesaat setelah kejaksaan mengumpulkan barang bukti dari keterangan korban dan pelaku.

“Kita ‘sat set’ mengusut kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang ini. Selain itu kita juga sudah dapat surat rekomendasi dari Inspektorat Ponorogo yang menyatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan mereka telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penangananya diserahkan penuh kepada Kejari Ponorogo,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, saat ini kita limpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo. Sedangkan untuk kasus ini korbannya mencapai 2008 orang dengan kerugian materi diperkirakan mencapai angka hampir Rp. 3 miliar sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Mulai hari ini sudah dinaikan ke penyidikan bidang Pidsus,” jelasnya, Selasa (14/02/2023).

Affandi juga menambahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya pihaknya sudah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang Pidsus dan surat sprindik umum. Sehingga saat ini penanganan kasus sudah berada di para penyidik pidana khusus. Dengan telah naiknya status menjadi penyidikan, sebentar lagi akan ada penetapan tersangka.

“Dalam pemeriksaan kita sudah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang Pidsus. Untuk selanjutnya akan segera ada penetapan tersangka, namun belum tahu nanti satu per satu atau langsung bersamaan,” tegas Ahmad Affandi. (el)

Para korban pungli setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ponorogo
Comments