Bupati Ingatkan, Dampak Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Penjual Rokok Ilegal Merajalela Ponorogo

PONOROGO-Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok. Bahkan Peningkatan Rokok Ilegal Pegawai Bea Cukai, mencatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.

“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terang Kang Bupati Sugiri, saat dikonfirmasi, (18/3/2023).

Pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk itu pemerintah Kabupaten Ponorogo akan mengadakan sosialisasi mengenai Rokok Ilegal melalui Dinas Terkait,”lanjutnya.

Bupati berharap, agar para pedagang jangan sampai tergiur menjual rokok dengan harga murah tapi tanpa atau dengan cukai palsu. “Maka perlu edukasi, agar tidak mudah menerima rokok dengan harga murah tapi ilegal. Urusannya bisa pidana. Termasuk pembeli juga harus selektif, jangan tergiur harga murah,”paparnya.

Bupati berharap agar para pedagang atau pembeli segera melaporkan jika ada yang menawarkan rokok ilegal. “Semua harus dilibatkan agar rokok ilegal tidak beredar di Ponorogo,”pungkasnya. (adv/el)

Comments