Polres Ponorogo Beri Pemahaman Tentang Hukum Rokok Ilegal

PONOROGO-Polres Ponorogo melalui Agus Supriyanto Kanit Tipiter dalam Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal yang di selengarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menyampaikan secara khusus ketentuan pidana pada sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal yang digelar di Gedung PKK Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (14/2/2023).

Ia mengatakan DBHCT merupakan dana dalam APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Yang diantaranya digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal.

“Penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCT dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Harapannya dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCT,” terangnya.

Agus Supriyanto juga memaparkan pengertian dari legal dan ilegal. “Legal berarti memenuhi ketentuan UU sedangkan Ilegal sama sekali tidak dilengkapi dokumen ijin atau tidak memenuhi peraturan per undang-undangan,”tambahnya.

Agus berharap aparat desa dan perangkatnya juga mengimbau masyarakat untuk memberantas cukai tembaku ilegal. Karena ketentuan pidananya sangat jelas. Yakni diatur dalam UU RI Nomot 39 Tahun 2007 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995. Tentang cukai pasal 50, 52, 53, dan 54.

Pada Pasal 50 disebutkan, setiap orang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama limatahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dilanjutkan Pasal 52, Pengusaha pabrik/ penguasaha tempat penyimpanan mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengundahkan ketentuan denga maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disebutkan pada pasal itu, dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh orang yang bersangkutan diambil dari kekayaan dana pendapatan yang bersangkutan sebagai pengggantinya.

Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.“Butuh kerjasama semua elemen masyarakat. Aparatur bisa sendiri tapi tidak bisa maksimal. Butuh kontribusi masyarakat,”katanya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Joni Widarto, Agus Setiawan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Supriyanto Kanit Tipiter Polres Ponorogo, Bea Cukai Madiun, aparat Koramil dan Polsek, Pedagang, aparat desa Kecamatan Sukorejo.(adv/el)

Comments