‘Polisi dan Dishub Tutup Mata‘
PONOROGO-Sejumlah warga di Kecamatan Sampung kembali mengeluhkan kerusakan jalan utama yang baru diperbaiki oleh Pemkab Ponorogo dengan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Di mana jalan yang dikerjakan Desember 2022 lalu kini mengalami kerusakan akibat dilintasi truk tambang yang jumlahnya mencapai 50 – 100 truk setiap hari.
“Kerusakan jalan sudah mulai nampak di jalan raya desa Pohijo menuju desa Sampung. Sedangkan yang parah di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo. Padahal ini baru diperbaiki,” ucap Miftakhul Erfan, salah satu penguna jalan, Jumat (07/04/2023).
Lebih lanjut, Erfan meyakini kerusakan jalan ini akibat dump truk yang setiap melintas dari wilayah Wonogiri dan Magetan dengan memuat antara 12-15 ton sirtu.
“Kami yakin kerusakan jalan yang baru diperbaiki ini akibat seringnya dilalui truk tambang yang melintas dengan muatan melebihi tonase semua,” ungkapnya.
Atas hal ini, Erfan menduga, softfile kesepakatan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu tidak di hiraukan oleh pengusaha tambang maupun pengemudi truk.
“Harapan kami kepolisian, dinas perhubungan tidak tutup mata. kalau perlu setiap hari dilakukan razia truk tambang yang melebihi muatan,” harapnya.
Berikut isi nota kesepakatan yang viral dimedia sosial tertanggal 21 Februari 2023.
PERSETUJUAN/HASIL RAPAT:
1. PIHAK PENAMBANG BERSEDIA BERKONTRIBUSI DALAM PEMELIHARAAN JALAN, YANG SECARA TEKNIS AKAN DIKOMUNIKASIKAN DENGAN DINAS PU. PERBAIKAN JALAN KETIKA JALAN RUSAK LANGSUNG DI PERBAIKI BAIK ASPAL ATAU JAYA MIX.
2. ADA PEMBENTUKAN TIM BAIK DARI PIHAK TAMBANG DAN TIM MASYARAKAT UNTUK SELALU BERKOORDINASI. UNTUK HARI RAYA IDUL FITRI DISEPAKATI ANGKUTAN TIDAK BEROPERASI H-7 DAN H+7.
3. PARA PENGUSAHA TAMBANG BERKONTRIBUSI UNTUK MENERTIBKAN MUATAN ATAU TONASE TERHADAP SOPIR SESUAI DENGAN KELAS JALAN SEBAGAI BERIKUT:
a. JALAN SAMPUNG-POHIJO MAKSIMAL 8 TON KELAS JALAN IIIC DENGAN MUATAN
b. JALAN PARANG -SUMOROTO MAKSIMAL 8 TON KELAS JALAN IC DENGAN MUATAN
4. PENGUSAHA TAMBANG AKAN MELAKSANAKAN MOU DENGAN SOPIR TRUK TERKAIT DENGAN KESEPAKATAN INI, DAN TIDAK AKAN MELAYANI UNTUK SOPIR YANG MELANGGAR.
5. TRUK TAMBANG TIDAK BOLEH MELINTAS ANTARA JAM6 PAGI SAMPAI JAM 7 PAGI DAN SETELAH JAM 5 SORE TIDAK BOLEH MELINTAS.
TAMBANG TUTUP JAM 18:00 WIB.
6. TRUK TIDAK BOLEH BERIRINGAN, RADIUS TRUK SATU DENGAN LAINNYA KURANG LEBIH 50 METER MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN LAINNYA.
7. HARI MINGGU TRUK DUM TAMBANG TIDAK BOLEH MELINTAS ATAU LIBUR, APABILA SANGAT DIPERLUKAN AKAN ADA KOMUNIKASI
TERLEBIH DAHULU ANTARA TIM TAMBANG DENGAN TIM MASYARAKAT. UNTUK HARI JUMAT DI MOHON TRUK TAMBANG ADA JEDA WAKTU
UNTUK TIDAK MELINTAS PADA SAAT DILAKUKAN SHOLAT JUMAT KURANG LEBIH 1 JAM.