PONOROGO-Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi dan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo menertibkan sebanyak 12 pengamen berusia remaja di Alun-alun Ponorogo, Kamis (13/4/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat pihaknya melakukan patroli dan penertiban terhadap pengamen yang sedang beraksi di kawasan Alun-alun Ponorogo serta Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jendral Sudirman.
“Untuk remaja yang kita amankan ini di Alun-alun Ponorogo berjumlah 12 orang yang sedang beraksi. Diantara 11 orang ini ada 1 perempuan juga,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan yaitu Peraturan Daerah (Perda).
“Yah tentunya penertiban kita ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan,” ungkapnya.
Joni juga menjelaskan, para pengamen ini bukan hanya berasal dari Ponorogo saja, melainkan ada yang dari Madiun, Tulungagung, dan Semarang.
“Mereka yang terjaring razia mendapatkan pembinaan dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo,” pungkasnya.
Diketahui, razia gabungan yang dilakukan malam karena banyaknya laporan masyarakat tentang adanya pengamen yang berada di sekitar wilayah Alun-alun Ponorogo kian meresahkan warga. Pasalnya, pengamen-pengamen tersebut sering memaksa para pengunjung untuk memberikan uang. (el)