PONOROGO-Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan juga menjalankan fungsi Bea cukai sebagai informasi assistence, Dinas Satpol-PP dan Damkar Ponorogo bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit di desa Nglewan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, Senin malam (29/5/2023).
Hadir pada acara tersebut, Bea Cukai Madiun Idrus Sugianto, kepala dinas Satpol PP dan Damkar Ponorogo Joko Waskito, Camat Sambit dan jajaran, Pepadi, Kades, perangkat desa, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
“Semua ini sangat berguna bagi masyarakat dengan adanya DBHCHT. Bisa dimanfaatkan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat termasuk para petani tembakau mendapatkan kesejahteraan,” kata Idrus Sugianto Bea Cukai Madiun,” terangnya.
Idrus Sugianto menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat berdampak dan merugikan merugikan pada penerimaan cukai dari tembakau. Tahun 2022 pendapatan bea cukai tembakau DBHCHT sekitar Rp. 218 trilyun, angka yang sangat besar untuk sumber APBN.
“Ada sanksi pidananya, rokok polos sanksi pidananya minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda 2 kali, minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukainya.Apalagi dengan pita cukai palsu berarti tidak asli, bukan dari kami (bea cukai Madiun), mungkin mereka bisa cetak sendiri,” imbuhnya.
Idrus mengungkapkan selain sanksi terhadap peredaran rokok ilegal, negara juga dirugikan, karena penerimaan negara dari cukai, pasti akan turun.
“Pihaknya berpesan, dampak peredaran rokok ilegal sangat buruk baik bagi masyarakat maupun negara, juga akan berdampak pada pabrik rokok yang legal,” tukasnya.(adv/el)
