Secara Tatap Muka, Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

PONOROGO-Gempur Rokok Ilegal. Iya, ini adalah tagline yang menggambarkan wujud komitmen Pemerintah melalui Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau / rokok.

Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat Di Desa Biting, Kecamatan Badegan pada Rabu (26/7/2023).

Dalam sambutannya Kepala Saruan Polisi Pamong Praja, Joko Waskita menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan nantinya masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok illegal. 

“Juga diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal,” terangnya.

Lenih lanjut, Joko Waskito mengungkapkan melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, selain memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat.

Seperti yang diketahui bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. 

Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.(adv/el)

Comments