Tak Sesuai Setoran, Potensi Pendapatan Daerah Hilang Ratusan Juta

Diduga Ulah 20 Pengusaha Restoran Dan Karaoke

PONOROGO– Diduga memainkan setoran pajak Daerah (PD) Puluhan pengusaha restoran dan karaoke yang ada di Kabupaten Ponorogo diperiksa oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Ponorogo.

Menurut Kabid Pajak Daerah BPPKAD Toni Darmawan, tercatat ada 20 pengusaha restoran dan karaoke yang diperiksa dan didatangi tempat usahanya lantaran pajak daerah yang mereka setorkan tidak sesuai dengan omset (keuntungan, red) yang didapat selama sebulan.

“Hasil dari investigasi ada sebanyak 80 WP. Dimana 60 orang WP baru yang kita data, sedangkan 20 WP yang bermasalah dan kita periksa. Karena setoran PD mereka tidak sesuai omset yang didapat,” ucapnya, Senin (21/8/2023).

Toni menambahkan, 20 WP Restoran dan Karaoke ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Ponorogo Nomor 10 tahun 2010. Lantaran tidak menerapkan besaran laporan setoran PD yakni 10 persen untuk restoran, dan 40 persen untuk Karaoke.

“Ada juga pengusaha karaoke yang menerapkan 10 persen bukan 40 persen, padahal ijin mereka itu hiburan malam bukan restoran,” ungkapnya.

Selain itu, Toni mengaku akibat ulah puluhan WP nakal ini, kerugian daerah akibat hilangnya potensi pendapatan daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Angka pastinya kami belum tahu betul, karena harus menghitung dan mengkaji secara betul berdasarkan potensi omset di masing WP. Tapi sekitar ratusan juta kerugiannya,” akunya.

Lebih jauh, usai diperiksa puluhan WP nakal ini diberi tenggang waktu selama satu bulan, untuk melaporkan setoran PD mereka sesuai omset yang didapat.

“Kami berikan bagi WP yang bersangkutan, untuk melakukan pelaporan sesuai omset yang ada. Satu bulan sudah cukup bagi kami untuk menghitung perolehan omset realnya. Kalau tidak mengindahkan maka kita gandeng Aparat Penegak Hukum untuk penertiban,”tegasnya. (el)

Comments