PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah strategis untuk meminimalisasi anggaran. Salah satunya, dengan melarang Organisasi Perangkat Daerah atau OPD menggelar rapat di hotel dan luar daerah. Cara ini, diharapkan mampu memangkas anggaran pengeluaran.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno, mengatakan pihaknya melakukan langkah strategis ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 973/327/405.25/2023 tentang Himbauan kegiatan tertanggal 23 Agustus 2023.
Dimana dalam surat edaran yang disebar ke suluruh OPD Pemkab Ponorogo itu, orang nomor satu di Bumi Reog ini menghimbau kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan kegiatan meliputi Rapat, Diklat, Bimbingan Teknis (Bintek) dan kegiatan semacamnya di luar kota. Namun dilakukan di dalan Ponorogo.
Kebijakan ini dilakukan, untuk mengenjot PAD dari sektor retribusi dan pajak daerah dari restoran dan hotel, juga untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ponorogo.
“Jadi itu upaya kita untuk meningkatkan pajak daerah dari hotel dan restoran. Jadi bapak Bupati menghimbau agar OPD tidak melakukan kegiatan di luar kota tapi di dalam kota,” ujarnya, Jumat (08/09/2023).
Sumarno mengaku, kegiatan OPD yang dilakukan di Ponorogo, akan membuat uang berputar di Ponorogo saja, dan tidak ke luar daerah.
” Jadi kalau hotelnya di Ponorogo, makannya di Ponorogo dan ada sewa ruang pertemuan. Maka para pajak daerah dari restoran dan hotel juga ikut meningkat. Peningkatan PAD ini tentunya untuk pembangunan di Ponorogo. Contoh kemarin Dinkes itu Kegiatan Germas di Hotel Amaris itu kan bisa meningkatkan PAD. Ndak kaya dua bulan lalu masa kegiatan Germas di Jogjakarta,” akunya.
Sumarno berharap seluruh OPD dapat mematuhi SE Bupati tersebut, guna suksesi peningkatan PAD Ponorogo.
” Ya harapanya semua mematuhi SE itu, karena peningkatan PAD itu bukan hanya tugas BPPKAD saja tapi semua OPD,” pungkasnya. (el)