PONOROGO– Sebanyak 9000 kupon undian wajib pajak yang memenuhi syarat akan dilakukan pengundian dalam acara Pajak Ekstravaganza yang akan diselenggarakan BPPKAD Ponorogo dengan hadiah utama 1 unit mobil dan berbagai hadiah menarik.
Pengundian kupon hadiah Pajak Ekstravaganza tersebut akan dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat tanggal 17 November mendatang. Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Forkopimda, Kepala BPPKAD, Instansi terkait, Perwakilan Camat dan Kepala Desa, serta perwakilan Wajib Pajak akan turut hadir dalam pengundian yang dilakukan dihadapan notaris.
Sumarno, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo mengatakan, bahwa waktu pengundian dan pelaksanaan pengumuman pemenang yang disertai hiburan akan dilakukan secara terpisah.
“Waktu pengundian, dan pengumuman serta hiburan sengaja memang kita pisahkan, karena kalau acara pengundian disertai hiburan waktunya tidak cukup,” ucapnya.
“Hiburan dan pengumuman pemenang akan kita lakukan secara terbuka di Aloon Aloon Ponorogo pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 mendatang,”tuturnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui BPPKAD memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah tepat waktu membayar pajak dengan menyediakan berbagai macam hadiah. Hal ini dilakukan agar dapat memotivasi masyakarat terutama wajib pajak untuk dapat membayar pajak tepat pada waktunya. Sehingga akan membantu pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi PAD, dalam rangka pendanaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan kebudayaan
Sementara, dalam Event pengundian Pajak Ekstravaganza ini selain menyediakan 1 unit mobil sebagai hadiah utama juga menyediakan 3 unit sepeda motor, 10 televisi LCD, 10 unit handphone, 10 sepeda gunung dan masih banyak lagi hadiah menarik lainnya. Wajib pajak yang mendapatkan kupon dan layak untuk diikutkan dalam pengundian meliputi : Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mulai periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2023 sebelum jatuh tempo pembayaran, sedangkan pajak hotel dan restoran dengan periode 1 September hingga 31 Oktober 2023. (el)