PONOROGO-Arah pembangunan di Ponorogo yang menitik beratkan kepada pariwisata dan pertanian yang berwawasan lingkungan semakin kuat payung hukumnya.
Itu setelah disepekatinya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (raperda RTRW) Ponorogo 2023 – 2024, pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin, (22/1/2024).
Rapat paripurna tersebut di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, Pimpinan DPRD, Bupati, Anggota DPRD, Forkopimda serta seluruh tamu undangan.
Dalam keterangannya Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan di dalam raperda baru itu disebutkan secara jelas wilayah-wilayah mana yang ditetapkan menjadi zona pariwisata, zona lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, konservasi, industri, permukiman, tambang, dan zona lainnya.
Dengan pembagian zona yang jelas itu, diharapkan Kang Bupati pembangunan di wilayah Ponorogo tidak bertabrakan dengan semangat menjaga lingkungan.
“Perda RTWT menjadi acuan dalam pembangunan daerah dengan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Ponorogo,” paparnya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan dengan kesepakatan raperda ini, nantinya bisa mendorong pemerintah lebih fokus dalam program pembangunan yang di maksud dan tidak bertentangan dengan semangat menjaga lingkungan.(adv/el)