PONOROGO– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP mengajak semua lapisan masyarakat Ponorogo untuk bersama-sama memberantas peredaran rakok ilegal.
Sebab tanpa adanya sinergitas bersama, pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo kurang maksimal dan di pastikan tidak bisa sukses. Tidak hanya itu, Eko Edi Suprapto juga menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk menjahui rokok ilegal.
“Ayo kita bersama-sama, baik dari Satpol PP, OPD serta mesyarakat kita berantas rakok ilegal. Sebab untuk memutus peredaran rokok ilegal tidak bisa satu sisi dari Satpol PP saja, sinergita bersama wujudkan kesuksesan, “terang Eko Edi Suprapto saat ditemui di Kantornya, Jum’at (17/5/2024).
Lebih lanjut, Eko Edi Suprapto juga menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan.
Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (el)