Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

PONOROGO-Masyarakat Ponorogo diminta tak kawatir dengan munculnya isu kelangkaan gas LPG 3 kilogram. Terlebih melakukan aksi buying.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan, memastikan stok LPG tercukupi.

“Kita melakukan sidak beberapa kali. Mulai dari pangkalan, kandang ayam, Horeka ( hotel, restoran, kafe) serta ke tingkat pengecer semua stok aman,” ucapnya, Sabtu (01/06/2024).

Lebih lanjut Rengga mengatakan, kita juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua steak holder mulai dari Pertamina, SPBE, Agen dan Hiswana Migas pada, Senin ( 27/05/2024). Semua pihak menyatakan aman dan tidak ada pengurangan stok.

“Dalam rakor, pengajuan fakultatif ( ekstra droping) setiap tanggal merah sebanyak 82,32 MT/ 27.440 tabung untuk bln mei ke Pertamina. Sedangkan hari ini per 1 juni fakultatif 68,88 MT atau 22.960 tabung dengan Kuota 25.494 MT(metrik ton),” jelasnya.

Dijelaskanya, terkait SPBE (Stasiun Pengisian Blug Energi) tutup tidak terpengaruh secara teknis. Namun demikian memang ada keterlambatan pengiriman, karena dihandle oleh Kabupaten Ngawi, Magetan.

“Keterlambatan hanya 4 jam saja. Namun kami meminta untuk  memprioritaskan di Kabupaten Ponorogo,” pintanya.

Sementara atas isu kelangkaan Gas LPG 3 kilogram ini berharap warga yang mengalami kelangkaan bisa memberikan informasi tempat maupun lokasi kelangkaan.

“Jika menemukan kelangkaan bisa melaporkan melalui Call center 08125290915 ( Bidang Perdangan Disperdagkum),” lanjutnya.

Ditegaskannya bahwa gas melon merupakan gas subsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Sehingga pihak-pihak yang tidak masuk dalam kategori tersebut tidak menggunakan gas melon karena akan mengurangi jatah masyarakat miskin yang berhak,” tegasnya.

Tak hanya itu, Perdagkum juga bakal melakukan sidak gabungan dengan Sat Gas dari Polres Ponorogo.

“Adapun bagi pengguna tidak berhak yang kedapatan menggunakan tabung subsidi akan disita tabung dan disesuaikan dengan klaster ekonomi. Sedangkan bagi agen atau pangkalan yang melanggar akan dicabut ijinnya,” pungkasnya. (el)

Comments