PONOROGO-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo, harus tindak tegas. Selain merugikan negara, rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan.
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan secara rinci, dikutip dari halaman Bea Cukai, ada perbedaan mendasar antara rokok legal dan rokok illegal.
“Pertama, Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya,”jelasnya, (02/7/2024).
Yang kedua, lanjut Wakil Bupati, Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
” Ke tiga, Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi,’katanya.
Ke empat, kata Wabup, Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
“Saat ini jutaan batang rokok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut telah dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem bisnis dalam negeri dan mengurangi dampak kesehatan yang diakibatkan. Dan diharapkan Ponorogo tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Dinas terkait akan memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, terutama para pedagang agar tidak tergiur dengan harga rokok murah tapi ilegal,”pungkasnya. (adv/el)