PONOROGO– Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo memasang stiker sosialisasi rokok ilegal pada sejumlah kios di wilayah Kecamatan Ngrayun, Kamis (6/6/2024).
Pemasangan stiker tersebut merupakan rangkaian kegiatan Operasi Gempur Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Thomas Edy Purwanto, Bidang Pejabat Fungsional, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madiun mengatakan, bahwa penempelan stiker ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal tidak masuk di usaha para pemilik toko kelontong.
” Diharapkan dengan adanya sosialisasi melalui penempelan stiker ini masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal. Bahkan tidak ditemukan lagi di wilayah Kecamatan Ngrayun” ungkapnya.
Lebih lanjut, Thomas berharap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Ponorogo ini mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal serta mewanti-wanti jika ada penjual yang mengedarkan rokok ilegal, atau tanpa pita cukai ditoko-toko maupun di warung supaya jangan diterima.
“Ada baiknya, apabila menemukan rokok tanpa pita cukai bisa melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun di medsos IG dan FB dengan nama Bea Cukai Madiun”, pungkasnya.(el)