Kerugian Milyaran Rupiah
PONOROGO-Mandeknya penuntasan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo maupun pihak Kepolisian Polres Ponorogo, Jawa Timur, membuat gerah sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo.
Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) mendatangi kantor kejari Ponorogo. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus korupsi di Ponorogo.
“Kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya kasus mangkrak di Ponorogo,” ujar Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil, Rabu (12/6/2024).
Halil juga mengatakan, harusnya Kejari Ponorogo tidak diam jika kasus yang ditangani menemukan kendala.
“Kalau bungkam seperti ini terus, kapan kasus tipikor di Ponorogo ada titik terangnya,” ungkapnya di hadapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dijelaskan Halil, dari beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Ponorogo, hanya 30 persen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun seperti kasus penyalahgunaan Bantuan Keuangan Siswa Miskin (BKSM) yang sudah dimulai jalannya proses hukum namun hingga kini masih samar.
“Kasus BKSM sudah jelas ada kerugian negaranya. Namun hingga kini justru masuk angin dan tidak ada tindak lanjutnya,” jelasnya.
Selain menyoroti banyaknya kasus korupsi yang mangkrak, Halil juga melaporkan dugaan korupsi proyek bronjong, yang pernah dilakukan penyidikan oleh Polres Ponorogo. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada tahun 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 milyar. Bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016.
“Hari ini kita melaporkan lagi dugaan kasus korupsi kasus Bronjong yang berada Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan proyek Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.188.322.000,- serta proyek bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar,” bebernya.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan. Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut diduga terjadi penyimpangan, lantaran proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.
“Pada awal tahun 2017, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo. Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak,” ujar Holil (sapaan akrabnya) yang juga diamini oleh Ketua LSM GMAS, Subandi Budha.
Setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.
“Pada bulan Oktober 2021, pihak Polres Ponorogo menyatakan telah terjadi penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisono Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1,2 milyar,” tuturnya.
Selain itu, rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA, juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
“Namun hingga kini, proses hukum belum diketahui ujung pangkalnya,” urainya.
Sejak kasus ini bergulir pada awal tahun 2017 hingga saat ini, pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut.
“Padahal secara jelas dalam rilis Polres Ponorogo, proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 milyar. Ya tentu kita ingin agar kasus ini dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan korupsi proyek bronjong yang dilayangkan oleh 2 LSM tersebut.
“Ya nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan (Kejari) dan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo,” jlentrehnya.
Seperti yang diketahui, jika dugaan korupsi kasus proyek bronjong tersebut -kan ditangani oleh Polres Ponorogo.
“Maka dari itu, kita berkoordinasi dengan Polres Ponorogo dulu. Karena jangan sampai (kasusnya) dua kali penanganan. Jelasnya, Kejari sebelumnya tidak menangani kasus ini, yang menangani itu Polres Ponorogo,” tandasnya. (el)