Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Operasi Rokok Ilegal Dipasar Jetis

PONOROGO – Cegah peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satpol PP Ponorogo Polosi dan Tranrib Kecamatan Jetis menggelar Operasi Rokok Ilegal pada Kamis, (15/08/2024).

Razia kali ini, petugas gabungan memfokuskan di wilayah kecamatan Jetis dan menyasar para pedagang, pertokoan hingga pasar.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pedagang, pertokoan agar tidak memperjual belikan rokok polos tanpa pita cukai.

Kabid Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Ponorogo, Hendra A.P. mengungkapkan bahwa operasi tersebut, sebagai upaya pencegahan, memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan.

“Kegiatan ini merupakan operasi DBHCHT ilegal, yang merupakan salah satu upaya pengendalian peredaran rokok ilegal, harapannya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa dihentikan sehingga Kabupaten Ponorogo bisa aman dari peredaran rokok yang dilarang oleh Negara tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan rokok ilegal, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.

“Perlu diketahui, untuk ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh pedagang ataupun masyarakat yaitu Rokok Polos, Rokok dengan pita cukai palsu atau bisa disebut 2P, Rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai Berbeda atau disebut 2B,” jelasnya saat mensosialisasikan stop rokok ilegal kepada para pedagang di pertokoan. (adv/el)

Comments