PONOROGO-Wakil Bupati Bunda Lisdyarita menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kab. Ponorogo TA 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo (15/8/2024).
Dalam nota keuangan tersebut, Bunda Lisdyarita menyampaikan, pendapatan daerah pada P-APBD 2024 diproyeksikan bertambah sebesar Rp93,1 Miliar atau naik 3,95 % dari APBD Induk 2024. Sehingga yang sebelumnya Rp2.358 triliun menjadi sebesar, Rp2.451 triliun.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah yang naik 8,57% menjadi Rp381.728 triliun serta pendapatan transfer yang naik 3,14% menjadi Rp2.070 triliun.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan naik 6,61% menjadi Rp2.506 triliun. Belanja daerah itu diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
Belanja daerah itu terdiri dari belanja operasi yang diproyeksikan naik 7,61% menjadi Rp1.811 triliun, belanja modal naik 3.22 % menjadi Rp233 miliar, dan belanja tidak terduga berkurang 17,13% menjadi Rp4.134 miliar, serta belanja transfer naik 4,78% menjadi Rp456 miliar.
Selanjutnya, untuk pos kelompok pembiayaan pada jenis penerimaan daerah diproyeksikan naik Rp130,49% menjadi Rp93.530 miliar, yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA).
Sedangkan pada jenis pengeluaran pembiayaan diproyeksikan berkurang 19,16% menjadi Rp39.059 Miliar. Sehingga, didapatkan Pembiayaan netto sebesar Rp.54.471 miliar.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, termasuk mengembangkan sektor-sektor yang potensial.
“Optimalisasi peningkatan pendapatan daerah terhadap jenis dan obyek pendataan dilakukan dengan tidak memberatkan masyarakat dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Bunda Lisdyarita. (adv/el).