TAPH Geruduk Polres Ponorogo : 3 Penulis ‘Goyang Sarangan’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

PONOROGO– Dinilai lamban tangani kasus hoaks Goyang Sarangan yang dimuat website newsponorogo.com dan koran-K.com, Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) mengeruduk kantor Sat-Reskrim Polres Ponorogo, Jumat (06/08/2024).

Bukan tanpa alasan, kedatangan Tim Advokasi ini menanyakan perkembangan kelanjutan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh beberapa orang dan telah diupload di media sosial beberapa bulan yang lalu.

M. Hasyim, SH Koordinator Tim Advokasi menjelaskan sebagai tim advokasi Ponorogo hebat (TAPH) pihaknya siap mengawal (Sugiri Sancoko) bahwa kliennya merasa sangat dirugikan sebagai pejabat (Bupati Ponorogo) dan kepala keluarga terkait isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangannya, karena hampir satu bulan belum ada kejelasan. Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku harus dijerat berdasar hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, Anggota TAPH Yatman, SH. mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan terduga pelaku yang berjumlah 3 orang dengan pasal 27 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dimana acaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Ada 3 orang yang kami laporkan. 2 pembuat dan 1 otak ya. Orang Ponorogo semua. Untuk identitas mereka kami belum bisa menyampaikan,” akunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengaku, saat ini kasus dugaan berita hoak Goyang Sarangan masih terus diselidiki pihaknya. Pun termasuk 3 terlapor yang diduga pembuat berita hoak di web newsponorogo.com dan koran-K.com juga telah diperiksa.

” Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pers saja. Untuk 3 orang itu sudah kita periksa. Teman-teman sudah tahu sebenarnya siapa saja mereka ini. Orang Ponorogo serta orang luar Ponorogo,” akunya.

Diketahui sebelumnya, kasus berita hoak Goyang Sarangan resmi diselidiki oleh Polres Ponorogo, sejak dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Ponorogo. Tercatat 10 orang telah diperiksa dalam kasus ini, 3 orang diantaranya merupakan terlapor yang diduga membuat dan otak berita hoak Goyang Sarangan tersebut. (el)

Comments