BPPKAD Ponorogo Angkat Suara Terkait Kurang Bayar DBH Pajak Daerah

PONOROGO– Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo memberikan klarifikasi terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah yang terjadi di desa dan kelurahan untuk periode tahun 2023 dan 2024.

Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa kurang bayar DBH Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) disebabkan oleh dampak penggunaan dana daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2021 dan 2022.

“Pandemi Covid-19 yang melanda Ponorogo sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi tanggung jawabnya di semua sektor, termasuk DBH PBB-P2,” ujar Sumarno pada Sabtu (21/09/2024).

Sumarno menambahkan bahwa meskipun keuangan daerah mengalami pasang surut pasca pandemi, Pemkab tetap berkomitmen membayar DBH PBB-P2 untuk desa dan kelurahan. Pada tahun 2023, Pemkab telah merealisasikan 32,3 persen, sementara pada tahun 2024 ini sekitar 30 persen yang akan dicairkan pada bulan Oktober mendatang. Pencairan ini juga termasuk Bantuan Operasional (BOp) pajak daerah, dengan catatan realisasi 80 persen dari target ketetapan PBB-P2 per tanggal 31 Agustus.

“Untuk sisa kurang bayar DBH PBB-P2 tahun 2023 dan 2024 akan diselesaikan tahun depan. Hal ini sudah disepakati oleh DPRD Ponorogo dan tertuang dalam nota kesepakatan eksekutif dan DPRD nomor: 100.3.7/3/NOKES.DPRD/VIII/2024 dan nomor: 100.3.7/4/NOKES.DPRD/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang KUA-PPAS 2025,” jelasnya.

Sumarno juga menekankan bahwa meskipun anggaran daerah mengalami pasang surut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tetap memperhatikan perangkat desa dan kelurahan yang menjadi petugas pemungut pajak daerah, termasuk petugas kecamatan.

“Selain mendapat DBH PBB-P2 dan BOp. Mulai tahun ini pak Bupati juga memberikan reward kepada mereka. Ini sudah di Perbupkan. Dimana bila lunas 100 persen di bulan Agustus sebelum jatuh tempo akan menerima reward sebesar 1 persen, kalau Juli 2 persen, kalau Juni 3 persen, kalau Mei 4 persen dan April 5 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PAPDESI Ponorogo Subarno membenarkan hal ini. Melalui pesan singkat Kepala Desa Bringinan Kecamatan Jambon ini mengaku pihaknya telah sepakat kurang bayar atas DBH PBB-P2 tahun 2023 dan 2024 akan dilunasi oleh Pemkab tahun depan.

” 8 bulan lalu kita lakukan audensi, waktu itu diwakili 20 kepala desa. Ada Kepala PMD, BAPPEDA, BPPKAD dan Sekda. Waktu itu diterangkan oleh pihak yang berkompeten dalam hal tersebut. Bahwa hal tersebut akan diselesaikan di tahun 2025. Jadi ini clear,” bebernya. (el)

Comments