Pemkab Ponorogo Akan Berikan Tunjangan Transportasi Pengganti Mobil Dinas Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberikan tunjangan transportasi sebagai kompensasi pengganti fasilitas mobil dinas bagi Pimpinan DPRD periode 2024-2029. Proses pemberian tunjangan transportasi ini akan melalui penilaian atau appraisal untuk menentukan besaran tunjangan yang tepat bagi setiap pimpinan DPRD.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut nantinya akan berbeda antara pimpinan dan anggota DPRD karena perbedaan tanggung jawab dan jabatan. Langkah ini sesuai dengan regulasi yang memperbolehkan pemberian tunjangan transportasi jika kendaraan dinas jabatan tidak disediakan oleh pemerintah.

“Tunjangan transportasi diberikan sebagai pengganti mobil dinas jabatan, yang akan dihitung dan diberikan setiap bulannya. Jadi pimpinan DPRD mulai periode ini diberikan tunjangan transportasi,” terang Sumarno pada Senin (21/10/2024).

Sumarno mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak legislatif. Pemkab Ponorogo secara resmi tidak akan menyediakan mobil dinas untuk pimpinan DPRD selama periode jabatan mereka.

“Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Ponorogo untuk menyesuaikan kebijakan anggaran, sekaligus memberikan alternatif tunjangan yang tetap mendukung kinerja pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya. (adv/el)

Comments